PEDOMANRAKYAT, PALOPO — Ketua Bidang Pemerintahan dan Antar Lembaga Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Palopo, Nuryadin, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rudi Hartono untuk konsisten menindak tegas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya.
Desakan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Kapolda Sulsel yang berkomitmen menindak tanpa pandang bulu para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurut Nuryadin, sikap tegas itu patut diapresiasi, namun perlu dibuktikan dengan langkah nyata yang berkesinambungan.
“Pernyataan ini tentu disambut baik oleh masyarakat penerima manfaat BBM subsidi. Namun, saya masih meragukan konsistensinya karena beberapa kasus serupa di daerah biasanya hanya ramai di awal, lalu menghilang dari pemberitaan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Ia mencontohkan kasus penyitaan 7.429 liter solar yang diduga bersubsidi di Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, oleh tim Reskrim Polres Palopo. Kasus tersebut, kata dia, dikabarkan dialihkan penanganannya ke Polisi Militer (PM) Subdenpom Palopo.
“Hal ini menimbulkan tanda tanya. Apakah ada keterlibatan oknum anggota TNI AD? Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Termasuk dugaan penyalahgunaan tangki di Walenrang, semuanya harus transparan. Jangan hanya kasus tertentu yang diekspos melalui konferensi pers, sementara kasus BBM subsidi dibiarkan tertutup,” tegasnya
Nuryadin yang juga warga Telluwanua, mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)

