PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan Kejaksaan Negeri Enrekang. Persetujuan itu diputuskan dalam ekspose virtual, Selasa (5/5/2026), dengan menempatkan kepentingan kemanusiaan, masa depan anak, dan keutuhan rumah tangga sebagai pertimbangan utama.
Ekspose diikuti Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro, serta jajaran. Dari Enrekang, Kajari Andi Fajar Anugrah Setiawan bersama staf turut mengikuti secara daring.
Perkara dimaksud melibatkan tersangka HU alias H (37), anggota Polri, atas dugaan tindak pidana terhadap istrinya, SRB (42), seorang bidan. Peristiwa terjadi Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang. Saat itu, tersangka mengajak korban berhubungan badan, namun tidak direspons karena korban tengah menyetrika pakaian sekolah anak. Tersangka kemudian menarik korban ke kamar, mengunci pintu, dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami nyeri pada kepala serta luka pada pipi.
Dalam pertimbangannya, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan dengan sejumlah alasan, yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, telah tercapai perdamaian sukarela antara para pihak, serta demi menjamin pengasuhan dan tumbuh kembang tiga anak mereka yang masih kecil.
