Oleh : Ardhy M Basir
Di depan kantor Polsek Rappocini, berdiri sebuah ironi yang nyaris tak masuk akal. Bukan soal kriminal besar atau jaringan terorganisir lintas kota, melainkan sebuah bangku panjang—sederhana, kusam, namun sarat makna. Dari bangku itulah, praktik pungutan liar berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa rasa takut, seolah hukum hanya cerita yang dibacakan, bukan ditegakkan.
Lokasinya bukan di gang sempit atau sudut kota yang jauh dari pengawasan. Ini terjadi di ruas sibuk Jalan Sultan Alauddin, tepat di jalur angkutan umum dari Terminal Malengkeri. Di titik itu, setiap pete-pete yang melintas seakan “wajib setor” Rp2.000.
Nilainya kecil, tapi dampaknya besar—karena ini bukan sekadar uang, melainkan simbol pembiaran.
Saya mengalaminya sendiri. Baru beberapa meter naik pete-pete merah, kendaraan berhenti. Sopir menjulurkan tangan, menggenggam sesuatu. Bukan receh kembalian, tapi uang “jaga-jaga”—bahasa halus untuk sesuatu yang semua orang tahu: pungutan tanpa dasar.
Sopir itu tak banyak bicara. Tapi raut wajahnya cukup menjelaskan: ini bukan pilihan, ini keterpaksaan.
Jika benar ada sekitar 1.000 angkutan kota melintas setiap hari, maka dua orang di bangku itu bisa mengantongi sekitar Rp2 juta per hari. Tanpa seragam resmi, tanpa karcis, tanpa aturan. Dan yang lebih mencengangkan: praktik ini disebut sudah berlangsung sejak 2011. Lima belas tahun lebih.
Bukan hitungan hari, bukan pula kelengahan sesaat—ini pembiaran sistematis.
Di mana Dinas Perhubungan? Di mana aparat kepolisian?
