Rugikan Negara 7.061 Milyar, JPU Limpahkan Perkara 2 Terdakwa ke PN Makassar

Zainal
Zainal 264 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara 2 (dua) terdakwa, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A beserta barang bukti, Selasa (27/06/2023), sekira pukul 10.00 Wita.

Kedua terdakwa tersebut adalah JM (mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) dan terdakwa HB (mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020).

JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj Bupati Enrekang dan Pj Ketua TP-PKK Sambut Meriah Upacara Tradisi Maccera Manurung di Desa Pasang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!