PEDOMANRAKYAT, AMBON – Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) terkait pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar sidak gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah deteksi dini guna memastikan lingkungan rutan tetap aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang.
Sidak gabungan melibatkan Polsek Baguala, Babinsa Desa Waiheru, serta Yonif Raider 733/Masariku, dan diikuti oleh Plt Kepala Rutan Kelas IIA Ambon beserta jajaran pejabat struktural. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan Rutan Ambon.
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Rutan Ambon, Jumat (08/05/2026) tersebut berlangsung dengan pengawasan ketat dan tetap mengedepankan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sidak dilakukan pada Blok C yang merupakan hunian khusus warga binaan kasus narkotika serta Blok D hunian narapidana. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebagai bentuk komitmen nyata jajaran Rutan Ambon dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas dan rutan yang aman serta bebas dari peredaran barang terlarang.
Dari hasil sidak yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya barang-barang terlarang di kamar hunian warga binaan. Hasil tersebut menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan pengendalian yang diterapkan di lingkungan Rutan Ambon berjalan dengan baik dan efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy, mengatakan bahwa pelaksanaan sidak gabungan merupakan salah satu langkah preventif yang rutin dilakukan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas petugas serta menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif.
