Saldo Rp24 Miliar yang Menipu, Nursanti Dipenjara 2 Tahun 7 Bulan

Ramzy
Ramzy 257 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam pertemuan singkat itu, bebernya, Nursanti menawarkan kerja sama di usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Lanjut Soetarmi, untuk meyakinkan Ramlan, Nursanti menunjukkan bukti saldo rekening yang belakangan diketahui palsu, senilai Rp24 miliar.

“Korban pun tergiur dan menyetorkan uang secara bertahap. Total transfer mencapai lebih dari Rp3,1 miliar,” ucap Soetarmi.

Namun, tambahnya, uang yang dijanjikan untuk modal tambang justru digunakan Nursanti untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pencalonannya sebagai Bupati Sinjai.

Selain hukuman penjara, tuturnya lagi, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara.

“Selain itu, Nursanti juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli Dialogis dan Berikan Imbauan Damai Jelang Pilkada
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!