Saldo Rp24 Miliar yang Menipu, Nursanti Dipenjara 2 Tahun 7 Bulan

Ramzy
Ramzy 253 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tujuh bulan kepada Nursanti binti H. Dahlan.

Perempuan itu terbukti bersalah menipu seorang pengusaha hingga meraup keuntungan lebih dari Rp3,1 miliar.

Vonis dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 14 Agustus 2025. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menuntut Nursanti tiga tahun penjara.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, seusai sidang.

Sedangkan dua JPU yang menangani perkara ini adalah Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad.

Ungkap Soetarmi, perkara tersebut bermula pada awal Juli 2024. Saat itu, Nursanti berkenalan dengan Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Meriahkan Hari Jadi Sinjai, KMS UNM Akan Adakan Pelatihan Bagi Guru
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!