Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos S.H M.H menyebutkan sosialisasi merupakan langkah strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia.
Dikatakan, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari dinamika hukum nasional yang harus dipahami bersama .
Diharapkan masyarakat khususnya para pemangku kepentingan di tingkat desa dapat memahami aturan hukum yang berlaku sehingga mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya.
Polres Soppeng berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam bidang edukasi hukum guna mewujudkan keadilan yang lebih pasti dan merata. Sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif ,tambah kapolres.(ard)
