PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan A (38) seorang wiraswasta yang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Allimbangeng Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau , Senin 09 Februari 2026 sekitar pukul 01,30 .
Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heryadi Nur SE MM menyebutkan dari hasil penangkapan dan penggeledahan Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram ,8 potongan pipet warna biru , 1 unit handphone ,1 bungkus rokok serta 1 shaset besar .
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas transaksi narkotika jenis sabu di salahsatu rumah di Allimbangeng . Dari informasi tersebut anggota bergerak cepat dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Muhammad Arwin bersama Kanit 1 Ipda Fahril Nurdin melakukan penyelidikan dan pemantauan . Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 8 shaset sabu dalam penguasaan terduga pelaku.
