Satlantas Polres Bone Larang Sepeda Listrik Operasi Di Jalan Raya

Rusdy
Rusdy 245 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone tidak mengizinkan sepeda listrik beroperasi di jalan raya.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Lantas Polres Bone, AKP Andika, di ruang kerjanya, Rabu (14/9/2022). Saat itu, dia didampingi Kanit Regident Samsat Iptu A Aswan, Kanit Laka Ipda Farhan, dan perwakilan Jasa Raharja Ardiansyah.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 44 dan 45 tahun 2020 dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh beroperasi di lingkungan tertentu. Seperti di halaman kantor, kompleks perumahan, lokasi bandara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Atlet Renang Sinjai Jalani Tryout di Makassar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!