Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Kembali Ciduk Terduga Pelaku Narkotika di Gusung

James
James 287 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Penangkapan berawal setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan narkoba di tempat tersebut. Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu,” terang Kasubsipidm Sihumas.

Karena itu, terhadap terduga pelaku, disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI : Lestarikan Pohon Langka Ebony
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!