Satnarkoba Polrestabes Makassar Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Seberat 1 Kg

Zainal 270 Pembaca
2 Menit baca

Guna untuk pengembangan selanjutnya, terduga pelaku digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk digali informasi selanjutnya, guna mengungkap jaringannya.

“Terduga Pelaku di Sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 11 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung, saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (19/01/2023).(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version