PEDOMANRAKYAT, SUNGGUMINASA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban bangunan yang melanggar garis sempadan jalan di sepanjang Jalan HM Yasin Limpo di wilayah Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Penegasan Andi Ago, salah seorang pejabat Satpol PP Sulsel, terkait Surat Teguran kepada Ardiansyah Camad, warga Romang Polong yang diminta membongkar bangunannya (bengkel) di sisi kanan Pesantren yang dikelola Yayasan Guppi Cendekia Puruhita.
Andi Ago yang dihubungi media ini, Kamis (9/4) mengatakan, penertiban bangunan di sepanjang Jalan HM Yasin Limpo akan dilakukan jika ada laporan dari warga setempat, bukan hanya bangunan milik Ardiansyah.
“Kami akan lakukan penertiban menyeluruh kalau ada laporan. Termasuk Bapak (wartawan, red) boleh melapor kalau menemukan ada bangunan melanggar garis sempadan jalan di wilayah itu, pasti kami tindaklanjuti, ” katanya.
Dia juga membantah kalau surat teguran yang dikirim ke Ardiansyah untuk menertibkan bangunannya terkait desakan pihak Yayasan Guppi.
Indikasi adanya desakan Yayasan Guppi, karena dalam bulan Ramadan lalu, Ardiansyah dan pihak Yayasan Guppi dipertemukan di Kantor Satpol PP Sulsel. Namun, waktu itu tidak ada kata sepakat, bahkan Ardiansyah menolak tawaran uang pindah dari Yayasan Guppi.
Ketika dihubungi media ini, Ardiansyah yang mengaku sudah dua kali terima surat teguran, menolak membongkar bangunannya yang selama ini menjadi tempat mencari rezeki kurang lebih puluhan tahun lamanya, yang hampir bersamaan dengan keberadaan Yayasan Guppi di lokasi itu.

