Satreskrim Polrestabes Makassar Tetapkan 1 Orang Tersangka Tragedi Tarik Tambang IKA-UH

Zainal
Zainal 321 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasatreskrim menambahkan, berawal dari keterangan saksi maupun korban, sehingga sangat mendukung ditetapkannya RS sebagai tersangka.

“Kemudian kita periksa juga dari kepanitiaannya, dan kita simpulkan yang bersangkutan bertanggung jawab atas tragedi tarik tambang tersebut,” ungkap Reonald.

Atas kelalaian tersangka RS dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

“Karena dia memang sebagai wasitnya. dan perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah,” tandas Reonald mengakhiri.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hasanuddin Dorong Lingkungan Kerja Nyaman untuk Potensi Maksimal
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!