Petugas awalnya menangkap FM (28), warga Manado, pada Senin (01/03/2022) siang, di wilayah Singkil. Dari tangan FM petugas mendapati 636 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kemudian pada Minggu (20/03/2022) sore, petugas menangkap GA (21), warga Minahasa, di wilayah Tondano Timur, beserta 606 butir Trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus obat keras ketiga, petugas mengamankan dua tersangka yaitu IP (23) dan SL (24) keduanya warga Manado, pada Rabu (23/03/2022) malam. IP dan SL ditangkap di wilayah Bunaken, beserta 532 butir obat Trihexyphenidyl.
Sedangkan pengungkapan keempat dilakukan pada Kamis (24/03/2022) pagi, di wilayah Singkil, Manado. Petugas mengamankan ZL (43), warga Manado, beserta 1.000 butir Trihexyphenidyl.
“Para tersangka kasus obat keras tersebut membeli obat secara online kemudian menjualnya kembali kepada orang lain untuk mencari keuntungan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut menambahkan, 3 dari 13 tersangka merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Sulut.
“Meski demikian yang bersangkutan tetap akan diproses,” tegas Kombes Pol Budi Samekto.
Modus para tersangka kasus sabu yakni mendatangkan sabu dari luar daerah kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil.
“Setelah itu sabu dijual kepada orang lain dalam paket-paket kecil,” jelas Kombes Pol Budi Samekto.
Dalam kesempatan ini dirinya juga mengajak insan pers untuk turut membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Rekan-rekan awak media juga mempunyai kewajiban untuk mengingatkan keluarga dan masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Dan jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian supaya bisa segera ditangani,” kunci Kombes Pol Budi Samekto. (Riz)

