Seorang Penadah dan Pelaku Pencurian Antar Perumahan Aksinya Terhenti Ditangan Unit Jatanras Polres Gowa

James
James 189 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Benar, Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku di perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Setelah menggamankan pelaku kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa.

Boby menambahkan, bahwa pelaku ini beraksi saat rumah milik warga kosong dan kemudian pelaku masuk kedalam rumah tersebut, selanjutnya mengambil barang berharga milik korban atau warga.

“Pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 di wilayah Gowa dan Makassar. Dan hasil barang curiannya itu dijual kepenadah,” terang Kasat Reskrim Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa 6 Unit Hp berbagai merk, 8 Unit Laptop, 1 Buah Obeng, 1 buah helm, 1 lembar jaket dan 1 unit motor NMAX, 1 pasang plat sepeda motor dan 1 pasang sepatu.

Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk seorang penadah saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*irw).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Anak-Anak Papua Riang Gembira Ikuti Berbagai Lomba HUT RI yang Diselenggarakan Satgas Pamtas Yonif 711/Rks
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!