Seorang Tukang Ojek Di Tomohon Diamankan Polisi

James
James 301 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

PEDOMANRAKYAT — Tomohon

Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Kelurahan Walian Dua, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah warga setempat, berinisial YL berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek. “Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap Ichad Padama (24) warga Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya, Senin (28/2/2022) pagi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam Hasanuddin: Current Audit Memiliki Arti Penting Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!