Sidang Perdana, Dua Terdakwa Obstruction of Justice Didakwa JPU

Ramzy 395 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi menyatakan sidang perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rasman akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda perlawanan dari terdakwa Rasman.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/04/2026), oleh Tim Penuntut Umum Gabungan dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan, terdakwa Ahmad Apuh Maulana secara sengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kedua terdakwa kemudian mengarahkan saksi II, yang saat itu tengah menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi perjalanan dinas, untuk menyembunyikan aset-asetnya agar terhindar dari penyitaan penyidik. Tindakan tersebut antara lain meminta saksi menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya serta menyembunyikan dua unit mobil milik saksi.

Atas perbuatannya, Ahmad Apuh Maulana bersama Rasman disebut menerima sejumlah uang dari saksi II.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version