PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menegaskan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) tahun 2026 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penetapan tersebut berlangsung, Kamis (30/4/2026), di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, dihadiri Plt Kadiskominfo Sulsel Muhammad Salim B, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel Dr Andi Fachruddin, serta para admin PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jufri Rahman menjelaskan, penetapan DIP dan DIK dilakukan setelah melalui uji konsekuensi, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan, keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara, namun terdapat batasan terhadap sejumlah informasi yang masuk kategori dikecualikan.
“Penetapan ini telah melalui uji konsekuensi. Semua warga berhak memperoleh informasi publik, tetapi ada aturan yang mengikat sehingga tidak seluruh informasi dapat diakses,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kerap menerima permintaan informasi dari masyarakat, termasuk melalui pesan singkat, sehingga diperlukan kejelasan klasifikasi informasi yang dapat dipublikasikan.
