“Kami akan memaksimalkan pembuktian terhadap seluruh dalil yang telah kami ajukan dalam permohonan praperadilan,” tegas Alfiansyah.
Kejaksaan Negeri Wajo, melalui Kasi Pidana Khusus, Soedharmanto, SH., MH, telah menyampaikan duplik yang pada pokoknya menolak seluruh dalil pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, serta penyitaan telah dilakukan sesuai hukum acara pidana.
Sidang praperadilan ini diperiksa oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, SH., MH.. Perkara selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian sebelum hakim menjatuhkan putusan. (Deden)
