“Betul dek, saya sudah tidak memantau lagi sejauh mana kelanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah BAZNAS Makassar senilai Rp9,5 miliar untuk periode 2023–2024 itu,” jawabnya singkat lewat telepon.
Reaksi pasif dari pucuk pimpinan pengelola dana zakat ini memicu polemik di kalangan publik. Kejadian ini kembali menghangatkan perdebatan mengenai urgensi transparansi dan tanggung jawab moral lembaga pengelola dana publik agar integritas serta kepercayaan umat tetap terjaga dengan baik.
Sampai laporan ini dirilis, Kejari Makassar memang belum membeberkan identitas saksi yang sudah dipanggil maupun nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka. Meski demikian, pihak kejaksaan berjanji akan segera merilis informasi terbaru kepada media setelah ditemukan kemajuan signifikan dalam proses penyidikan.
Persoalan ini diharapkan menjadi peringatan serius sekaligus titik balik untuk memperketat sistem kontrol internal dalam tata kelola dana hibah. Harapan besarnya, manajemen dana umat di masa depan dapat dikelola secara bersih dan terlindungi dari segala bentuk upaya penggelapan oleh pihak-pihak yang tidak amanah.
Fenomena penindakan korupsi di lingkungan BAZNAS wilayah Sulawesi Selatan sendiri sedang meningkat. Perlu diingat bahwa pada pengujung 2025 lalu, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan pimpinan BAZNAS Enrekang berinisial HJ dan rekan komisionernya sebagai tersangka atas kasus serupa terkait dana ZIS periode 2021–2024. (hdr)
