PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Titik terang mengenai dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp9,5 miliar di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa anggaran 2023–2024 mulai terlihat. Pada Kamis (19/3/2026), Andi Panca Sakti, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, memastikan bahwa perkara yang menjadi sorotan hangat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.
Andi Panca menjelaskan bahwa personel penyidik sedang bekerja keras menghimpun berbagai bukti otentik serta menggali informasi dari sejumlah saksi penting guna memetakan konstruksi kasus ini secara utuh. Ia memberikan jaminan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan secara profesional dan cermat untuk membongkar dugaan tindak pidana tersebut secara terbuka.
"Proses hukum masih berjalan. Anggota kami sedang menelusuri jejak penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban. Prinsipnya, hukum akan ditegakkan secara adil tanpa pengecualian," tutur Andi Panca dengan tegas.
Sorotan tajam masyarakat terhadap skandal ini muncul karena objek yang dipermasalahkan merupakan dana hibah yang krusial bagi bantuan sosial warga. Mengingat besarnya nilai kerugian yang mencapai Rp9,5 miliar, muncul gelombang tuntutan yang kuat agar pihak kejaksaan menuntaskan kasus ini hingga tuntas ke para pelaku utamanya.
Kontras dengan keseriusan jaksa, Ashar Tamanggong selaku Kepala BAZNAS Kota Makassar memberikan tanggapan yang tak terduga. Ketika dikonfirmasi mengenai jalannya pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan, ia mengklaim sudah tidak lagi memantau detail perkembangan hukum yang menjerat lembaganya tersebut.
"Betul dek, saya sudah tidak memantau lagi sejauh mana kelanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah BAZNAS Makassar senilai Rp9,5 miliar untuk periode 2023–2024 itu," jawabnya singkat lewat telepon.
Reaksi pasif dari pucuk pimpinan pengelola dana zakat ini memicu polemik di kalangan publik. Kejadian ini kembali menghangatkan perdebatan mengenai urgensi transparansi dan tanggung jawab moral lembaga pengelola dana publik agar integritas serta kepercayaan umat tetap terjaga dengan baik.
Sampai laporan ini dirilis, Kejari Makassar memang belum membeberkan identitas saksi yang sudah dipanggil maupun nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka. Meski demikian, pihak kejaksaan berjanji akan segera merilis informasi terbaru kepada media setelah ditemukan kemajuan signifikan dalam proses penyidikan.
Persoalan ini diharapkan menjadi peringatan serius sekaligus titik balik untuk memperketat sistem kontrol internal dalam tata kelola dana hibah. Harapan besarnya, manajemen dana umat di masa depan dapat dikelola secara bersih dan terlindungi dari segala bentuk upaya penggelapan oleh pihak-pihak yang tidak amanah.
Fenomena penindakan korupsi di lingkungan BAZNAS wilayah Sulawesi Selatan sendiri sedang meningkat. Perlu diingat bahwa pada pengujung 2025 lalu, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan pimpinan BAZNAS Enrekang berinisial HJ dan rekan komisionernya sebagai tersangka atas kasus serupa terkait dana ZIS periode 2021–2024. (hdr)

