PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi kalangan pelajar, khususnya dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika, saat tampil sebagai narasumber dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Telkom Makassar, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan yang digelar Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda.
Pada kesempatan itu, JMS mengangkat tema “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum”.
Soetarmi menjelaskan, upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni preventif, rehabilitatif, dan represif sebagai bentuk penanganan menyeluruh.
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, seperti ganja, sabu-sabu, kokain, morfin, heroin, hingga ekstasi, beserta dampak buruk yang ditimbulkannya.
Ia mengingatkan agar para pelajar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan, sekaligus menegaskan pentingnya memegang prinsip sadar hukum sejak dini.
Lebih lanjut, dipaparkan pula sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, mulai dari kewajiban rehabilitasi, pidana penjara, denda dalam jumlah besar, hingga ancaman hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Telkom Makassar, Muhammad Saad, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi hukum sangat relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi yang berpotensi memicu kenakalan remaja.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa dan guru yang mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab terkait persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari serta upaya pencegahan kejahatan narkotika. (Hdr)
