Sosialisasikan Permendikbudristek, Kadis PK Pinrang Harap Pengelola Dana BOS Dapat Lebih Transparansi

Zainal 245 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Andi Matjtja Moenta menegaskan, penting bagi para stake holder pendidikan di Pinrang untuk memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 64 Tahun 2022. Sebab hal ini terkait dengan pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola sekolah-sekolah.

Hal itu ditegaskan Andi Matjtja dalam kegiatan Sosialisasi peraturan menteri tersebut, beberapa waktu lalu di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Pinrang.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Kejaksaan Kabupaten Pinrang dan perwakilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang yang menjadi Nara sumber.

Menurut Matjtja, Permendikbudristek 64 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS ini menjadi pedoman dalam pengelolaan dana BOS yang efektif dan efisien. Karena itu, penting untuk dipahami bersama. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 64 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version