Suami Diduga Bunuh Istri di Kos Mannuruki, Polisi Ungkap Dipicu Konflik Rumah Tangga Berkepanjangan

Ramzy
Ramzy 211 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, pembunuhan terhadap Alda Nurul Alfiah (24) di sebuah indekos di Jalan Mannuruki 6, Lorong 1, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, diduga dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama antara korban dan suaminya, SU (21).

Menurut Wawan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan hubungan rumah tangga pasangan tersebut kerap diwarnai pertengkaran. Perselisihan semakin memuncak setelah korban mengetahui suaminya diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.

"Pelaku ketahuan selingkuh istrinya. Jadi berantem kemudian diberikan kata-kata kotor dan menurut keterangan pelaku dia emosi," kata Wawan, Selasa (16/6/2026).

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban juga disebut ingin mengakhiri pernikahan mereka. Alasan yang disampaikan korban kepada pelaku adalah karena SU tidak memiliki pekerjaan tetap.

"SU menerangkan, ia melakukan pembunuhan ini dikarenakan korban ingin pisah dengan alasan pelaku tidak ada pekerjaan tetap dan sering berbicara kotor kepada pelaku," ujar Wawan.

Selain itu, pelaku mengaku belakangan sering menerima ancaman dari istrinya. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"SU menerangkan, ia menusuk korban dikarenakan belakangan ini sering diancam ingin dibunuh oleh istrinya," kata Wawan.

Alda ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya pada Minggu (14/6/2026) malam. Korban mengalami luka serius pada bagian leher yang diduga menjadi penyebab kematiannya.

Setelah kejadian tersebut, polisi mengamankan SU yang merupakan suami korban. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tamalate guna mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.

Wawan menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan pelaku masih dalam proses verifikasi dan pendalaman penyidikan. Aparat juga mengingatkan, persoalan rumah tangga semestinya diselesaikan melalui jalur hukum, mediasi, maupun mekanisme penyelesaian yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. (Hdr)

Baca juga :  RSUD Syekh Yusuf Gowa Dihantui Dugaan Malapraktik, Keluarga Korban Ancam Tempuh Jalur Hukum
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!