Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan ratusan kardus berisi minuman keras dengan jumlah mencapai ribuan botol. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut masih dalam tahap pendataan oleh petugas.
“Barang bukti yang kami amankan berupa ratusan kardus berisi minuman keras dengan kisaran ribuan botol. Untuk jumlah pastinya masih kami lakukan pendataan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Alam menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan, toko tersebut diketahui hanya mengantongi izin sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan karena penjualan dilakukan langsung kepada konsumen.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta menekan angka kriminalitas di Kota Makassar, khususnya menjelang bulan Ramadan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polrestabes Makassar akan terus menggelar operasi serupa di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif selama bulan suci Ramadan. (And)
