Tak Temui Kesepakatan, Sengketa PHK di PT Citra Prima Media Berlanjut ke Pelaporan di Disnaker

Ramzy 793 Pembaca
2 Menit baca
0-0x0-0-0#

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Advokat senior Ridwan Saleh bersama kliennya Muh. Asri, pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kembali mendatangi kantor PT Citra Prima Media yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Ramayana, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadiri pertemuan musyawarah bipartit kedua setelah pada pertemuan pertama belum tercapai kesepakatan antara pihak pekerja yang di-PHK dengan pihak perusahaan.

Kuasa hukum Muh. Asri, Ridwan Saleh, SH., menyampaikan bahwa dalam pertemuan bipartit kedua tersebut pihak perusahaan tetap pada keputusan untuk melaksanakan PHK terhadap kliennya.

“Mediasi pada hari ini kami nyatakan gagal. Selanjutnya kami akan membawa permasalahan ini ke tahap tripartit melalui Disnaker, dan nantinya dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujar Ridwan Saleh.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja pada pekan depan.

“Jika di Disnaker tidak ada penyelesaian, maka kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tambahnya.

Ridwan Saleh juga menjelaskan bahwa kliennya, Muh. Asri, diduga mengalami PHK secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja selama 16 tahun tanpa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Pada pertemuan bipartit sebelumnya yang dilaksanakan pada 6 Maret 2026, kuasa hukum Muh. Asri telah meminta pimpinan perusahaan untuk membayarkan seluruh hak kliennya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta Undang‑Undang Cipta Kerja.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala HRD perusahaan, Muhammad Amran, serta Muhaimin Al Qadri, SH.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh perimbangan informasi. (*Rz)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version