Melihat status hukum yang sudah inkrah tersebut, tim kuasa hukum menilai narasi pemberitaan yang mencoba mengesankan adanya pelanggaran hukum oleh pengurus PWI Sulsel adalah tindakan yang menyesatkan.
Tanpa dasar fakta yang sah, penyebaran informasi semacam itu berpotensi melanggar hukum dan dapat digugat secara perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata atas kerugian nama baik.
Tak hanya ranah perdata, tim hukum juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana yang diatur dalam Pasal 433 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencemaran Nama Baik. Siapa saja yang dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang di depan umum dengan tuduhan yang tidak berdasar fakta hukum, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.
Dampak hukum akan menjadi lebih berat jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di hadapan hukum. Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP (UU 1/2023) tentang Fitnah, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Kategori IV senilai Rp200 juta.
Selain itu, jerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3) *jo.* Pasal 45 ayat (3) mengenai penyebaran konten bermuatan penghinaan di ruang digital juga mengintai dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp750 juta.
Upaya perlindungan hukum ini semakin diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023. SEMA tersebut secara khusus memberikan pedoman pemidanaan yang ketat terkait pencemaran nama baik, sekaligus memberikan proteksi hukum yang kuat bagi pihak-pihak yang telah mendapatkan putusan bebas dan inkrah dari pengadilan atas tuduhan serupa.
Sebagai penutup, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dedikasi Zulkifli Gani Ottoh selama memimpin PWI Sulsel telah teruji dan mendapat pembenaran hukum yang absolut lewat putusan pengadilan. Mereka mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum dan tidak membangun opini publik yang destruktif. Kendati mempersilakan pihak lain menempuh jalur hukum jika memiliki bukti baru (novum), tim hukum menegaskan bahwa Hak Jawab ini wajib dimuat oleh redaksi terkait dalam waktu maksimal 3 × 24 jam demi keadilan informasi. (*)

