Tak Tinggal Diam Disebut Dilaporkan ke Polda, Zulkifli Gani Ottoh Beberkan Dua Putusan Inkracht MA

Ramzy
Ramzy 278 Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Merespons pemberitaan miring yang menyudutkan dirinya, mantan Ketua PWI Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Ottoh, akhirnya angkat bicara. Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Muhammad Arafah, SH, MH., Arman Sewang, SH, MH, dan M. Alfianzah Zugito, SH, MH, pria yang akrab disapa Zugito ini resmi melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media PedomanRakyat.co.id.

Langkah ini diambil menyusul pemuatan berita berjudul “Babak Baru Eks Gedung PWI SulSel: Wartawan Senior Resmi Laporkan Zulkifli Gani Ottoh ke Polda” pada Jumat, 12 Juni 2026, yang dinilai perlu diluruskan berdasarkan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Penggunaan Hak Jawab ini merupakan langkah konstitusional yang dilindungi secara sah oleh negara. Tim hukum menegaskan bahwa ruang koreksi ini dijamin penuh oleh Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana media wajib memuat klarifikasi dari pihak yang dirugikan demi keberimbangan informasi.

Untuk mengedukasi publik agar tidak terjebak dalam disinformasi, tim kuasa hukum Zugito membeberkan dua fakta hukum krusial terkait Gedung PWI Pettarani. Kedua kasus tersebut, baik secara perdata maupun pidana, ditegaskan telah selesai dan diputus inkrah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).

Fakta pertama merujuk pada Perkara Perdata terkait sengketa aset antara PWI vs Pemprov Sulsel. Dalam kasus ini, PWI Sulsel bertindak sebagai Penggugat atas pencatatan sepihak aset Masjid dan Wisma PWI ke dalam buku aset Pemprov. Hasilnya, Pengadilan Negeri Makassar yang diperkuat putusan Mahkamah Agung menyatakan secara sah bahwa kedua gedung tersebut adalah milik PWI Sulsel. Sebagai bentuk pengakuan nyata atas kepemilikan tersebut, Pemprov Sulsel bahkan telah menyerahkan ganti rugi kepindahan kantor sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk lokasi baru di Jl. Maccini Sawah.

Baca juga :  Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar di Pulau Barrang Lompo Terus Tingkatkan Patroli

Sementara itu, fakta kedua meluruskan Perkara Pidana yang sempat digulirkan melalui laporan Burhanuddin Amin terkait dugaan korupsi penyewaan sebagian Gedung PWI Pettarani. Proses hukum tersebut nyatanya telah berjalan tuntas dan komprehensif dari tingkat pertama hingga Kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui putusan finalnya, MA menyatakan dengan tegas bahwa tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi dalam pengelolaan gedung tersebut, sehingga mengikat semua pihak secara hukum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!