Taruna Ikrar Gandeng BIN dan BAIS Tindaki OOT Ilegal

Zainal
Zainal 272 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Nilai ekonomi sebesar Rp 317 Miliar,” ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers didampingi Deputi 1 Rita Mahyona, Deputi 2 Kashuri, Deputi 4 Tubagus Ade Hidayat, Jumat 13 Desember 2024.

“Ini semua berdasarkan informasi yang dihimpun Badan POM (Direktorat Intelijen Obat dan Makanan dan Direktorat Siber Obat dan Makanan), BIN, dan BAIS TNI, teridentifikasi adanya aktivitas produksi OOT di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Taruna Ikrar.

Taruna yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yaitu produk jadi dan serbuk bahan baku dengan hasil positif megandung obat keras yaitu (Tramadol, Triheksifenidil) dan obat bebas terbatas yang sudah ditarik peredarannya dalam bentuk tunggal (Dekstrometorfan).

OOT adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (yd)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mahasiswa Unhas Adakan Program BITONG di SD Inpres Borong Jambu III Makassar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!