Terbukti Pelanggaran Tindak Pidana HAM Berat, Mayor (Purn) Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara

Zainal
Zainal 253 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Yaitu, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin perkara ini yaitu : Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH, Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH, MH, dan Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Persidangan tersebut ditunda hingga Senin (21/11/2022) dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pembelaan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hasilkan Model Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Konstruksi, Andi Nurkia Agparb Raih Doktor PVKT UNM
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!