Terdakwa Kasus HAM Berat di Papua Resmi Ajukan Pleidoi

Zainal
Zainal 280 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selanjutnya, berdasarkan hal Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu, Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Persidangan ditunda pada hari Kamis 1 Desember 2022 mendatang, dengan agenda memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menagujukan jawaban/tanggapan (Replik) atas Pleidoi.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sekcam Hadiri Rapat Pleno DPHP Tingkat Kecamatan Mamajang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!