Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diciduk Resmob Polres Toraja Utara

Zainal
Zainal 259 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Simbara Buntulipa dan dibantu personel Polsek Sa’dan Balusu dengan gegas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap YS.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Rabu (10/5/2023), membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku YS telah diamankan atas  tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan tanpa perlawanan.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku diancam pidana 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas Aria Saidy, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara. (edi/man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Asintel Pimpin Rapat Evaluasi Bidang Intel/Pam Kodam XIV/Hasanuddin TA 2022
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!