Tersandung Korupsi Izin PBG-SLF, Kepala Dinas Perkimtan Gowa Resmi Ditahan Polisi

Ramzy
Ramzy 30 Pembaca
6 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Berdasarkan data sementara yang dihimpun tim penyidik, total aliran dana miring yang mengalir ke rekening penampungan tersebut menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp1.861.320.000. “Angka nominal ini merupakan temuan awal yang berhasil dilacak oleh penyidik,” sebut Aldy.

Ia juga memberikan sinyal bahwa jumlah tersebut berpotensi membengkak karena baru berasal dari satu pintu rekening penampungan yang terlacak. “Kami garis bawahi, nominal jumbo ini baru temuan awal dari satu rekening penampungan saja,” tegasnya.

Di sisi lain, keputusan menahan Abdullah Sirajuddin murni demi mempermudah pemenuhan berkas perkara. Berdasarkan data dari tim penyidik, sang Kadis Perkimtan akhirnya menyandang status tersangka setelah melewati dua kali gelombang pemeriksaan yang melelahkan.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, turut mengamini informasi mengenai penetapan status hukum dan penahanan pucuk pimpinan dinas tersebut. “Ya, informasi itu benar. Yang bersangkutan sudah resmi berstatus tersangka dan ditahan,” konfirmasinya pada Kamis (18/6/2026).

Kendati demikian, Arman enggan membeberkan terlalu dalam secara prematur dan menyerahkan detail kasus korupsi perizinan PBG ini untuk dibuka oleh Kapolres. “Untuk rincian selengkapnya, nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolres saat rilis resmi,” imbuhnya.

Jika ditarik ke belakang, pemeriksaan perdana terhadap Abdullah Sirajuddin sebenarnya bergulir bersamaan dengan aksi penggeledahan dramatis di kantor Perkimtan Gowa yang berlokasi di Jalan Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu (20/5/2026) lalu.

Operasi senyap tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Arman bersama Ipda Agus. Selama dua jam penuh, polisi menguliti setiap sudut kantor Dinas Perkimtan Gowa hingga akhirnya menyita satu boks kontainer berisi dokumen penting sebagai barang bukti.

Suasana penggeledahan kala itu berlangsung menegangkan dengan penjagaan ketat dari personel kepolisian bersenjata lengkap. Di waktu yang bersamaan, Abdullah Sirajuddin rupanya tengah diinterogasi di ruang penyidik Tipikor Polres Gowa hingga tengah malam selama 12 jam dengan didampingi kuasa hukumnya, sebelum akhirnya diperiksa lanjutan keesokan harinya.
Puncaknya, status tersangka resmi disematkan usai Abdullah kembali menjalani pemeriksaan maraton selama 13 jam di Mapolres Gowa. Sang pejabat diperiksa tanpa henti mulai Rabu (17/6/2026) siang pukul 13.00 Wita hingga menembus dini hari berikutnya, Kamis (18/6/2026) pukul 01.00 Wita.

Baca juga :  Kepala UPT SPF Negeri 4 Makassar Minta Pemkot Tambah 2 Sekolah Lagi di Wilayah Kecamatan Tallo

Berdasarkan pantauan langsung jurnalis di lokasi pada Kamis (18/6/2026) dini hari, Abdullah Sirajuddin tampak layu dan hanya bisa tertunduk bisu. Keluar dari ruang penyidik Tipidkor sekitar pukul 01.12 Wita dengan rompi oranye khas tahanan serta topi putih, ia langsung dikawal ketat oleh dua penyidik dan pengacaranya menuju rumah tahanan (Rutan) Polres Gowa yang terletak di samping masjid dengan langkah seribu. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!