Tidak Terbukti Pidana, Bawaslu Soppeng Lanjutkan Kasus Kasek Ke BKN

Mahyuddin
Mahyuddin 256 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG , Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan tim Direktorat Hukum dan Advokasi siAP ADA terkait tindakan oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 56 Madining Masdar Syam tentang dugaan tindak pidana pemilihan, dihentikan sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng .karena tidak cukup alat bukti.

“Namun kasus tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) ,” ungkap Muh Ichwan Syawal Syam Sekretaris Ditkum siAP ADA kepada pedomanrakyat,co,id Selasa 08 Oktober 2024 .

Hal tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Soppeng yang ditujukan kepada Muh Ichwan Syawal Syam sebagai pelapor. Surat tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu Muhammad Hasbi dengan Surat Pengantar Nomor 158/PP,01.02/SN.17/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024 ditandatangani Kepala Sekretariat A Anugerah B Mula S,STP. M,Si .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, H Najmuddin Akan Melaksanakan Jalan Sehat Akbar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!