Track Record Mentan Amran Jebloskan Mafia Pangan: 77 Tersangka, Puluhan Kasus Terungkap hingga Bersih-bersih Internal Kementan

Ramzy
Ramzy 91 Pembaca
7 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Pak Menteri meminta penindakan tegas terhadap pelaku. Tidak boleh kompromi. Menteri perintahkan untuk pidanakan,” tegas Arief.

Pada Februari 2026, pengawasan kembali dilakukan dan ditemukan residu produk bermasalah masih beredar di pasar. Mentan kembali memerintahkan penelusuran hingga tingkat distribusi bawah.

“Ketika temuan serupa kembali muncul, arahan Pak Menteri jelas, pelaku yang menyusahkan rakyat dan memainkan pangan harus ditindak tegas,” lanjut Arief.

Tidak hanya itu, langkah besar juga dilakukan pada kasus pupuk palsu yang diperkirakan merugikan petani hingga Rp3,2–3,3 triliun.

Kementan menemukan lima jenis pupuk palsu beredar di pasaran dengan kandungan unsur hara nihil. Modus yang digunakan ialah menjual material tanpa unsur nitrogen, kalium maupun fosfat sebagai pupuk.

Akibat praktik tersebut, banyak petani, termasuk pengguna Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengalami gagal panen hingga kerugian besar.

Dari pengungkapan kasus pupuk palsu, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai langkah pembenahan, pemerintah juga mencabut izin 2.230 pengecer dan distributor pupuk bermasalah.

Selain itu, penindakan terhadap mafia minyak goreng ilegal juga menghasilkan penetapan 20 tersangka.

Arief menegaskan, keberanian Mentan Amran tidak hanya menyasar pelaku di luar pemerintahan. Bersih-bersih juga dilakukan di internal Kementerian Pertanian.

Sebanyak 11 pejabat Eselon II Kementan telah dijatuhi sanksi, bahkan terdapat pihak yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam praktik mafia pangan.

Selain itu, telah dicabut 2.231 izin usaha pengecer dan distributor pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Upaya ini juga sebagai bagian dari pembenahan distribusi dan tata kelola pupik di Indonesia,

“Pak Menteri konsisten. Tidak ada toleransi, termasuk jika pelanggaran terjadi di internal sendiri. Ini menunjukkan komitmen reformasi yang nyata,” ujarnya.

Baca juga :  Tim Jumat Berkah IKA SMANSA 82 Gelar Buka Puasa Bersama, Hj. Nurbaya : Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan

Ia menambahkan, ketegasan Mentan Amran terhadap mafia pangan juga telah terbukti pada periode kepemimpinan sebelumnya.

Satgas Pangan sebagai ujung tombak penindakan, sepanjang tahun 2017–2019, telah berhasil menindak 27 kasus ternak, 66 kasus beras, 22 kasus hortikultura, 13 kasus pupuk dan 247 kasus pertanian lainnya, dengan total 411 tersangka yang ditetapkan.

“Track record ini menunjukkan bahwa perang melawan mafia pangan bukan hal baru bagi Pak Menteri. Beliau konsisten dari dulu hingga sekarang,” kata Arief.

Bahkan saat menjalankan ibadah di Tanah Suci, Mentan Amran tetap memberikan arahan agar Satgas Pangan terus bergerak mengusut praktik mafia yang memainkan stok dan harga pangan.

“Dari Tanah Suci pun Pak Menteri tetap memberikan arahan agar Satgas bergerak menangkap dan mengusut praktik mafia pangan yang memainkan stok dan harga pangan. Pesan beliau jelas, jangan beri ruang bagi mafia yang menyusahkan rakyat dan petani,” tutup Arief. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!