PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Maraknya pemberitaan yang menyebutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dinilai sebagai fitnah yang tidak memiliki bukti konkrit dan diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk merusak nama baik dan membunuh karakter pribadi tersebut.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik di Jermal maupun wilayah lainnya. “Tuduhan ini hanyalah spekulasi kosong yang tidak didukung oleh fakta lapangan maupun bukti hukum yang sah. Kami menilai ini adalah upaya yang disengaja untuk menjatuhkan reputasi GS,” ujarnya tegas di salah satu kafe di kota Medan pada hari Jumat, 24/04/2026 .
Menurut Henry, pemberitaan yang gencar belakangan ini justru muncul bersamaan dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis dan advokat terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Medan Area dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak penyidik.
“Semua masyarakat Indonesia wajib patuh pada hukum, tidak ada yang kebal hukum. Namun, jangan karena seseorang melaporkan tindak pidana dan proses hukum berjalan, lalu dibuatlah berita-berita yang tidak benar seolah-olah untuk menutupi kesalahan atau mengalihkan perhatian publik. Itu tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,” tegas Henry.
Di era digital saat ini, media sosial dan media online memiliki peran yang sangat besar dalam menyebarkan informasi. Namun, hal ini juga membawa risiko besar jika tidak dikelola dengan etika dan tanggung jawab.

