PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara membekuk seorang wanita muda residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (08/03/2026).
Wanita muda berinisial SP (24) dibekuk di Indekosnya yang diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian SP menjualnya di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan korban Petrus, warga Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman Gereja GPDI Jemaat Imanuel Tallunglipu, pada Selasa 03 Maret 2026 malam.
Saat itu istri Korban yang terakhir menggunakan motor tersebut, lupa mencabut kunci sepada motor. Dari keterangan beberapa saksi di lokasi, bahwa ada seorang wanita mondar-mandir menggunakan jaket dan masker melihat nampak mencurigakan.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang berada di Bahodopi, Morowali.
Pengejaranpun dilakukan yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, terduga pelaku berinisial SP (24) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dibantu Unit Resmob Polres Morowali serta Polsek Setempat.
