Wakili Bupati, Wabup Mahmud Yusuf Serahkan LKPD 2022 Ke BPK Perwakilan Sulsel

Zainal
Zainal 268 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pada acara di Aula Kantor BPK Sulsel, Kota Makassar ini, lima pemda lain juga menyerahkan LKPD tahun 2022. Pemda tersebut yakni, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Luwu Timur.

Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan. (Risal Bakri)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rantau Basamo, Iman Basatu: Halal Bihalal IKM Sapayuang Sulsel Perkuat Silaturahmi hingga Tekad Bangun Masjid Minangkabau
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!