100 Narapidana di Rutan Kelas IIB Sinjai Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2022

James 257 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Sebanyak 100 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri 2022.

Penyerahan berkas remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak secara sombolis usai pelaksanaan salat ied di halaman Rutan Kelas IIB Sinjai, Senin (02/05/2022).

Ishak menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan dan tidak ada remisi bebas.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version