Oleh : Haidar
Waktu 175 hari bukanlah rentang panjang dalam siklus kepemimpinan sebuah institusi penegak hukum. Namun, bagi Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, masa itu menjadi cukup untuk menandai arah, membangun ritme, sekaligus menunjukkan watak kepemimpinan yang tegas namun tetap berakar pada nilai kemanusiaan.
Di bawah komandonya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) seperti menemukan kembali denyutnya—bergerak lebih cepat, lebih terukur, dan dalam beberapa kasus, lebih berani.
“Prinsip kami sederhana, hukum harus tegas ke atas, tetapi humanis ke bawah,” ujarnya dalam sebuah kesempatan, kalimat yang kemudian menjadi semacam garis ideologis dalam setiap kebijakan yang diambil.
Gebrakan Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset
Salah satu penanda paling mencolok dari kepemimpinan Didik adalah akselerasi dalam penanganan perkara korupsi. Tidak sekadar kuantitas, tetapi juga kualitas perkara yang disentuh—beranjak dari pola konvensional menuju pendekatan yang lebih strategis dan berdampak luas.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kejati Sulsel mulai menajamkan fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian negara dalam skala besar, terutama yang menyangkut aset publik. Penelusuran aliran dana, pengamanan aset, hingga pemulihan kerugian negara menjadi prioritas yang dijalankan secara simultan.
Langkah ini bukan tanpa risiko. Menyentuh kepentingan besar berarti berhadapan dengan tekanan yang tidak kecil. Namun, di sinilah karakter kepemimpinan diuji.
Alih-alih reaktif, pendekatan yang dibangun Didik justru sistematis. Ia mendorong penguatan tim intelijen hukum, memperketat koordinasi antar bidang, serta menekankan pentingnya pembuktian yang kokoh di setiap tahap penanganan perkara.
Hasilnya mulai terlihat. Sejumlah kasus yang sebelumnya stagnan kini bergerak, sementara upaya penyelamatan aset negara menunjukkan progres yang signifikan, bukan hanya dalam angka, tetapi juga dalam pesan yang disampaikan kepada publik, yaitu negara hadir untuk melindungi haknya.
Humanisme dalam Penegakan Hukum
Namun, wajah lain dari kepemimpinan ini justru tampak dalam penanganan perkara di lapisan bawah. Di tengah semangat penindakan yang menguat, Kejati Sulsel tetap membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif.

