Baznas Kota Makassar Gelar Pembekalan Pengelolaan Zakat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Penyaluran zakat melalui masjid, terkadang hanya diprioritaskan pada waktu dan aktivitas tertentu, sehingga potensi dan total kualitas zakat yang disalurkan kurang memberikan dampak lebih bagi perekonomian masyarakat.

Makanya, upaya meningkatkan penyebaran manfaat zakat perlu ditata. Pemerintah menetapkan aturan hukum, melalui UU No 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. UU tersebut juga diperkuat dengan, peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) No.2 tahun 2016, tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat atau UPZ. Salah satunya, UPZ masjid.

Atas dasar itu, BAZNAS Kota Makassar menggelar Pembekalan Pengelolaan Zakat kepada Pengurus UPZ Masjid se-Kota Makassar, Sabtu-Ahad, 5-6 Februari 2022. Kegiatan yang berlangsung di lantai dua gedung Baznas Kota Makassar, Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan itu berlangsung selama dua bulan, setiap akhir pekan. Sabtu-Ahad.

Pembekalan pengelolaan zakat lingkup UPZ masjid, Ahad hari ini diikuti 100 peserta, dari Kecamatan Tamalate dan Mariso. Sementara, Sabtu kemarin juga diikuti 100 peserta dari UPZ masjid di Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Makassar.

Peserta mendapat materi dari empat komisioner Baznas Kota Makassar, yakni HM. Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim, H. Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing masing masing sebagai Ketua, Wakil Ketua I, II, dan III.

HM. Ashar Tamanggong misalnya, mengurai berbagai potensi zakat, dan manfaat yang diperoleh, hingga mereka yang berhak menerima zakat.

ATM — sapaan akrab bungsu dari sepuluh bersaudara, kelahiran Takalar ini mengaku, potensi zakat di Kota Makassar lebih Rp 2 triliun. Untuk itu, sejak dilantik bersama tiga komisioner lainnya April 2021 lalu, pihaknya terus menggemakan, dan membumikan Baznas di ibukota Sulawesi Selatan ini, agar potensi tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, utamanya seperti diurai dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi.

Baca juga :  Sengketa Lahan di Moncongloe: Budiman Soroti Penanganan Polsek yang Dinilai Tak Adil

Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar juga memberi masukan kepada seluruh pengurus UPZ Masjid, agar tidak membiarkan warga sekitar masjid miskin. Alasannya, karena tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...