Alasan lain, di dalam zakat, terkandung harapan memperoleh keberkahan, kesucian diri, hingga memupuk kebaikan. Makna suci dalam zakat dimaksudkan, sebagai sarana mensucikan jiwa dan dosa-dosa yang telah lalu. Termasuk memperoleh pahala.
Begitu pula dalam surat At Taubah, tepatnya ayat 103, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Sekalipun demikian, ATM mengaku pengelolaan zakat tidak boleh keluar dari syariat. Yaitu, zakat hanya bisa dikeluarkan kepada 8 golongan penerima zakat. Mulai dari fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin– mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Ada pula Amil– mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mu’allaf–mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya– budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Termasuk, Gharimin– mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Sementara itu, baik Ahmad Taslim, H. Jurlan Em Saho’as, maupun Waspada Santing yang tampil sebagai pemateri berikutnya sama-sama menyebutkan, zakat adalah rukun Islam ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma. Islam dibangun di atas lima perkara, syahadat, shalat, zakat, berpuasa dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.
Di sisi lain, Undang Undang No 23 tahun 2011, yang hanya membolehkan Baznas mengelola zakat. Dengan demikian, Baznas membentuk UPZ–UPZ masjid untuk mengelola zakat lingkup masjid. Kemudian seluruh zakat tersebut dilaporkan ke Baznas. “Sebanyak 70 persen zakat dari UPZ masjid itulah akan dikembalikan melalui program-program yang bersentuhan dengan kaum dhuafa di sekitaran masjid,” ujarnya.
Pada intinya, ketiganya mengemukakan, UPZ masjid mendapatkan bagian hak amil paling banyak 12,5 persen, dari 70 persen dana pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sedangkan sebanyak 30 persen yang masih tersimpan di UPZ masjid, diserahkan dan dikumpulkan ke Baznas Kota Makassar, untuk didistribusikan dan disalurkan kepada mustahik di Kota Makassar.
Usai penyampaian materi, dilanjutkan diskusi yang berlangsung santai. Pembekalan Pengelolaan Zakat kepada Pengurus UPZ Masjid akan dilanjutkan hari Sabtu dan Ahad pekan depan. (din pattisahusiwa)