“Barang bukti yang diamankan ditaksir seharga Rp 21 milyar, dan dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota dilapangan juga mengamankan tersangka AA (23) alias Arya merupakan warga Kendari, Sultra,” jelasnya
“Kemudian hasil interogasi, tersangka AA (23) alias Arya mengakui barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari laki-laki berinsial BR (DPO), A (DPO) dan S (DPO) yang berada dikota Surabaya untuk diantarkan kepada tersangka BH (30) di Apertemen Royal Spring Jalan Boulevard Makassar,” ucap Kapolda Sulsel
Dari keterangan tersebut, personel Polsek Soetta yang diback-up Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan ke Apartemen Royal Spring dan berhasil mengamankan tersangka BH (30) alias Bintang warga Kota Kendari, Sultra dan barang bukti yang disita 2 unit handphone.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, dan atau pidana mati,” tegas Kapolda Sulsel pada saat press release di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Dalam kegiatan press release ini, ikut hadir Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, SIK, MH, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, SIK, MH, dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Drs. Agoeng Koerniawan, SH. (*)