BNNK Tana Toraja Tangkap 5 Pelaku Narkotika di Torut, Satu Orang ASN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut Dewi, atas informasi dari pelaku OL dan DN, Tim Pemberantasan langsung menuju ke rumah DM yang bertempat di Tallunglipu dan disana langsung mengamankan lelaki DM itu.

“Setelah Tim BNNK lakukan kembali interogasi terhadap pelaku DM, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan sudah dijual narkotika tersebut ke lelaki OL dan DN,” jelas Natalia Dewi.

DM mengaku, shabu tersebut diperoleh dari jaringan peredaran gelap narkotika Palopo-Toraja (Batusitanduk) dengan cara bertemu di lokasi sabung ayam.

Selain itu, DM juga mengatakan bahwa pemilik barang haram tersebut adalah milik AM tetapi narkotika tersebut tidak di serahkan langsung oleh AM kepada DM melainkan melalui kurir dari AM”, urai Natalia Dewi.

Saat DM diamankan, di temukan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu sebanyak 4 lembar, dan uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna putih.

Saat Tim mengulang melakukan introgasi lanjutan kepada OL dan DN, diperoleh informasi bahwa sebelumnya mereka berempat (AT dan DD) dan sempat mengkonsumsi paketan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut. Setelah mendengar informasi tambahan, Tim Pemberantasan bergerak langsung, dan sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil meringkus AT dan DD di lorong Kijang Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kepala BNNK Tana Toraja, Natalia Dewi Tonglo lebih jauh menjelaskan, saat ini telah dilakukan TAT, oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis terhadap ke 3 tersangka yaitu OL, DN, dan DD, untuk menentukan apakah mereka terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika, dan hasil rekomendasi adalah untuk direhabilitasi sambil menjalani masa penyidikan, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana 4 tahun sampai  20 tahun penjara. Sementara pelaku DM diancam Pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1). (man).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Dukung Gagasan Kejati Sulsel untuk Percepatan Investasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Nasional, Pangdam Hasanuddin Tegaskan Komitmen Dukungan di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr. Andi Zulkifli...

Pelantikan FKPPI Sulsel: Kasdam XIV Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Persatuan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri Pelantikan Pengurus Daerah XIX...

Segel 250 Ton Beras Ilegal, Mentan Amran Sudah Koordinasi dengan Gubernur Aceh

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menindak laporan masuknya 250 ton beras ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menteri...

CEO PT Aswar Jaya Group Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam momentum peringatan Hari Guru Nasional 2025, CEO PT Aswar Jaya Group, Aswar, menyampaikan ucapan...