BNNK Tana Toraja Tangkap 5 Pelaku Narkotika di Torut, Satu Orang ASN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut Dewi, atas informasi dari pelaku OL dan DN, Tim Pemberantasan langsung menuju ke rumah DM yang bertempat di Tallunglipu dan disana langsung mengamankan lelaki DM itu.

“Setelah Tim BNNK lakukan kembali interogasi terhadap pelaku DM, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan sudah dijual narkotika tersebut ke lelaki OL dan DN,” jelas Natalia Dewi.

DM mengaku, shabu tersebut diperoleh dari jaringan peredaran gelap narkotika Palopo-Toraja (Batusitanduk) dengan cara bertemu di lokasi sabung ayam.

Selain itu, DM juga mengatakan bahwa pemilik barang haram tersebut adalah milik AM tetapi narkotika tersebut tidak di serahkan langsung oleh AM kepada DM melainkan melalui kurir dari AM”, urai Natalia Dewi.

Saat DM diamankan, di temukan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu sebanyak 4 lembar, dan uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna putih.

Saat Tim mengulang melakukan introgasi lanjutan kepada OL dan DN, diperoleh informasi bahwa sebelumnya mereka berempat (AT dan DD) dan sempat mengkonsumsi paketan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut. Setelah mendengar informasi tambahan, Tim Pemberantasan bergerak langsung, dan sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil meringkus AT dan DD di lorong Kijang Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kepala BNNK Tana Toraja, Natalia Dewi Tonglo lebih jauh menjelaskan, saat ini telah dilakukan TAT, oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis terhadap ke 3 tersangka yaitu OL, DN, dan DD, untuk menentukan apakah mereka terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika, dan hasil rekomendasi adalah untuk direhabilitasi sambil menjalani masa penyidikan, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana 4 tahun sampai  20 tahun penjara. Sementara pelaku DM diancam Pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1). (man).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  BAZNAS Enrekang Gelar Pelatihan Guru TPA/TPQ Se-Kecamatan Maiwa untuk Tingkatkan Kualitas Pengajaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PNUP dan Pemkot Parepare Terapkan Sumur Resapan di Kawasan Masjid Terapung

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) bersama Pemerintah Kota Parepare meluncurkan program pengabdian masyarakat untuk mengatasi...

PNUP dan Pemkot Parepare Bangun Sumur Resapan di Permukiman Padat

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) bersama Pemerintah Kota Parepare merintis solusi praktis untuk mengurangi genangan...

PNUP Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Pengabdian Berbasis Riset

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) kian menegaskan kiprahnya dalam peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Selatan. Melalui...

Ketua KBIHU Darmawan Hadiri Silatnas KBIHU 2025, Merajut Ukhuwah, Menguatkan Persatuan, Merawat Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 2025 digelar di Asrama Haji...