Polda Sulut Tahan Direktur PDAM Dua Saudara Kota Bitung

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT -- Bitung

Polda Sulut tahan RL, Direktur PDAM Dua Saudara Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Sulut, RL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hibah air minum bagi masyarakat kota Bitung dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Modusnya dengan membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif memenuhi persyaratan administrasi sebagai penerim dana hibah air minum dari pemerintah pusat,” kata Jules Abast saat konferensi pers, di ruang Catur Prastya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

Dijelaskan, saat TA 2016 Dirjen Cipta Karya mengundang pemerinta kabupaten/kota se-Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum.

“Melalui Direktur PDAM kota Bitung membuat pernyataan surat pernyataan bahwa PDAM Dua Saudara Kota Bitung memiliki ‘Idle Capacity’ sebesar 50 liter/detik sebagai salah satu syarat yang paling mendasar,” terang Abast.

Namun, lanjut Abast, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado ternyata pihak PDAM Dua Saudara Kota Bitung tidak memiliki Idle Capacity dimaksud.

“Kemudian pihak PDAM mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak seusai dengan fakta dilapangan,” ungkap Abast.

Selanjutnya, pihak PDAM mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Cipta Karya Kementeria PUPR.

“Dimana rekening tersebut merupakan salah satu syarat agar dana hibah dari pemerintah pusat dapat ditransfer ke Pemerintah Kota Bitung,” tutur Abast.

Atas perbuatan itu, pihak BPKP RI perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik.

“Disimpulkan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugiam negara senilai Rp14 miliar,” ucap Abast.

Perbuatan RL itu telah melanggar pasal 2 dan/atau 3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.

Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Pimpin Apel Perdana Tahun 2024

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” tandas Abast.(sky).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...