Polda Sulut Tahan Direktur PDAM Dua Saudara Kota Bitung

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT -- Bitung

Polda Sulut tahan RL, Direktur PDAM Dua Saudara Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Sulut, RL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hibah air minum bagi masyarakat kota Bitung dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Modusnya dengan membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif memenuhi persyaratan administrasi sebagai penerim dana hibah air minum dari pemerintah pusat,” kata Jules Abast saat konferensi pers, di ruang Catur Prastya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

Dijelaskan, saat TA 2016 Dirjen Cipta Karya mengundang pemerinta kabupaten/kota se-Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum.

“Melalui Direktur PDAM kota Bitung membuat pernyataan surat pernyataan bahwa PDAM Dua Saudara Kota Bitung memiliki ‘Idle Capacity’ sebesar 50 liter/detik sebagai salah satu syarat yang paling mendasar,” terang Abast.

Namun, lanjut Abast, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado ternyata pihak PDAM Dua Saudara Kota Bitung tidak memiliki Idle Capacity dimaksud.

“Kemudian pihak PDAM mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak seusai dengan fakta dilapangan,” ungkap Abast.

Selanjutnya, pihak PDAM mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Cipta Karya Kementeria PUPR.

“Dimana rekening tersebut merupakan salah satu syarat agar dana hibah dari pemerintah pusat dapat ditransfer ke Pemerintah Kota Bitung,” tutur Abast.

Atas perbuatan itu, pihak BPKP RI perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik.

“Disimpulkan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugiam negara senilai Rp14 miliar,” ucap Abast.

Perbuatan RL itu telah melanggar pasal 2 dan/atau 3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.

Baca juga :  The Sounds of Makassar”: Malam Syahdu Peluncuran Album ke-4 Mangara Jazz Project

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” tandas Abast.(sky).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Diduga Bermasalah, Warga Soroti Pemilihan RT/RW di Kelurahan Tamparang Keke

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Warga Kelurahan Tamparang Keke menyoroti pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW yang diduga tidak berjalan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Pererat Kemitraan Strategis dengan Unhas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, didampingi sejumlah Pejabat Utama Kodam, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke...

Peduli Sesama, Kodam XIV/Hasanuddin Berangkatkan Bantuan Logistik untuk Sumatera

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA PUSAT — Sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, Kodam XIV/Hasanuddin menyalurkan...

Natalius Pigai: HAM Harus Jadi Penopang Pembangunan Indonesia Emas 2045

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan HAM (Musrenbang HAM) 2025 menjadi forum strategis...