PEDOMANRAKYAT — Pinrang
Unit Satlantas Polres Pinrang kembali menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load) yang telah ditentukan .
Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming mengatakan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Menurut Nawir, dalam bulan Februari 2022 ini, pihaknya telah melaksanakan penindakan hukum terhadap beberapa pengguna truck ODOL yang melanggar aturan yang ada.
“Satlantas Polres Pinrang telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Nawir, Rabu (17/02)