“Maksud dari kegiatan ini adalah menyebarluaskan informasi kepada seluruh stakeholder terkait agar memiliki kesamaan pandang terhadap bagaimana pelayanan PTSP yang saat ini mengalami perubahan total dari sebelum berlakunya undang-undang cipta kerja,” ungkapnya.
Bupati ASA dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya OSS berbasis risiko ini memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan tanpa perlu datang langsung ke instansi terkait.
“Melalui OSS ini masyarakat bisa mengurus izin dari rumah dengan menggunakan perangkat elekronik sepanjang memiliki jaringan internet. Tinggal bagaimana Dinas PTSP memberikan edukasi dan memberitahukan cara-cara mengakses layanan ini,” jelasnya.
Jika tidak mampu dilakukan secara mandiri, Bupati ASA berharap kehadiran Gerai Panrita yang dibentuk oleh Dinas PMPTSP Sinjai dibeberapa desa bisa membantu warga dalam mengakses pelayanan perizinan tersebut.
“Kita punya harapan kedepan warga di Sinjai dengan kemudahan perizinan usaha ini bisa meningkatkan perkonomian masyarakat dan tentu kita terus mendorong masyarakat untuk membuka usaha sehingga tidak mesti harus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” bebernya.
Dengan kehadiran pelayanan perizinan OSS berbasis risiko ini juga akan terhindar dari adanya pungutan liar (pungli) sehingga segala pelayanan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah tidak ada sedikit biaya apapun yang dikeluarkan oleh masyarakat.
Sosialisasi yang menghadirkan pemateri dari Dinas PMPTSP Provinsi Sulsel ini diikuti sebanyak 100 peserta yang terdiri dari para Camat, Kepala Desa/Lurah, tim teknis dan Operator dari Gerai Panrita. (AaN)