Menanggapi informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zeim Arman didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Rahman berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan.
Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita melihat ciri-ciri orang yang dicurigai dan gerak-geriknya mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor sehingga langsung dihentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik ukuran sedang yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial lelaki IL (35), pekerjaan Buruh Tani / Perkebunan, Alamat Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dan barang buktinya berupa 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 99,38 (sembilan puluh sembilan koma tiga delapan) gram brutto, 1 (satu) unit HP merk Oppo, dan 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam putih.
Pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya namun milik adiknya yang tinggal di Tawau Malaysia dan ia hanya dititip untuk dijual. Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya.
Diakhir press release, Kapolres Sinjai mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba karena narkoba adalah musuh bersama.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai jangan sekali-kali pakai narkoba. Tidak ada istilah tebang pilih dalam memberantas narkotika, siapapun dia akan ditindak tegas,” tegasnya. (AaN)