PEDOMANRAKYAT – Sinjai.
Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Sumekar, didampingi Kasat Narkoba AKP Zeim Arman dan Kasi Humas AKP Fatahuddin memimpin Press Release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Jumat (18/02/2022).
Press Release bertempat di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri anggota Satresnarkoba serta beberapa awak media.
Kapolres Sinjai menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 99,38 gram oleh Satresnarkoba Polres Sinjai pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 Wita yang merupakan pengungkapan yang luar biasa di Bumi Panrita Kitta ini.
Selanjutnya Kapolres Sinjai menjelaskan penangkapan yang berawal dari anggota Satresnarkoba menerima informasi (dari informan) jika ada seseorang dari Nunukan yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan tinggal disekitar Desa Patalassang dan Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dengan memberikan ciri-ciri orang tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zeim Arman didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Rahman berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan.
Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita melihat ciri-ciri orang yang dicurigai dan gerak-geriknya mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor sehingga langsung dihentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik ukuran sedang yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial lelaki IL (35), pekerjaan Buruh Tani / Perkebunan, Alamat Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dan barang buktinya berupa 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 99,38 (sembilan puluh sembilan koma tiga delapan) gram brutto, 1 (satu) unit HP merk Oppo, dan 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam putih.